Selasa, 12 Mei 2009

tugas jarkom nih

Buatlah sebuah jaringan LAN untuk pemasangan Internet dengan spesifikasi sbb:1. Modem (1 unit)2. Router / Firewall (1 unit)3. Router / Backbone (1 unit)4. Switch(hub (3 unit, masing2 unit 8 port)5. Client 4 unit (Dept. TI)6. Client 4 unit (Dept. Keuangan)7. Client 2 unit (Direksi & Staff)8. Kabel UTP & Fiber OpticGambarkan jaringan yang terbaik menurut versi anda anda dengan spesifikasi bentuk jaringan topologi bus & Star

Jawab:

Dengan spesifikasi diatas, dapat dibuat sebuah jaringan sederhana sebagai berikut :


















Gambar Topologi Jaringan Bus & Star keterangan :

2 komentar:

  1. • Memindahkan penduduk secara ilegal : Israel telah mendirikan pemukiman dan menempatkan ratusan warga negara Israel di wilayah pendudukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PBB dalam “UN Partition Plan”.
    • Penghancuran rumah-rumah ibadah, dan menekan menteri agama dalam urusan kepercayaan mereka : Israel telah menghancurkan masjid-masjid kaum muslimin dan ikut campur dalam urusan pemuka agama mereka.
    • Israel mempraktekkan hukuman kolektif : Israel selalu mengulang praktek-praktek hukuman kolektif terhadap warga Palestina atas tindakan pemberontakan mereka, di mana seluruh komunitas Palestina dihukum karena tindakan dari beberapa orang saja.
    Catatan : Selanjutnya dinyatakan bahwa sebenarnya UN Partition Plan yang dibentuk oleh PBB itu sendiri tidak adil sama sekali, karena rencana tersebut memberikan lebih dari separuh tanah Palestina (lebih dari 55%) kepada Israel yang saat itu merupakan minoritas di daerah tersebut (16% populasi), dan mereka saat itu hanya memiliki 6% dari wilayah Palestina! Akan tetapi UN Partition Plan tersebut, menurut situs ini, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum internasional karena dihasilkan dari resolusi Majelis Umum PBB sesuai dengan prosedur.
    Dalam kurun waktu tersebut di atas, Israel juga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan, seperti :
    • Praktek-praktek ilegal mengenai hukuman kolektif.
    • Praktek-praktek rasisme : Salah satu tujuan utama dari organisasi kaum Zionis adalah untuk membentuk suatu negara Yahudi, di mana rakyat Yahudi mendapatkan tempat perlindungan, menguasainya dan hidup sejahtera. Israel kemudian membentuk aturan-aturan yang mengutamakan keuntungan-keuntungan hanya kepada rakyat Yahudi saja. Sebagaimana diketahui, mengutamakan keuntungan hanya kepada satu kelompok penduduk saja berdasarkan suatu kriteria seperti agama adalah merupakan praktek rasisme. Dan walaupun pemimpin kaum Zionis berpandangan kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi rakyat Yahudi, hal tersebut tetap merupakan praktek rasisme yang merupakan praktek yang bertentangan dengan hukum dan harus dihentikan dengan alasan apapun.
    • Praktek apartheid : Israel telah membentuk suatu sistem yang melegalkan praktek diskriminasi terhadap orang-orang Palestina, praktek mana sesuai dengan pengertian apartheid menurut PBB.
    • Mencerai-beraikan kesatuan keluarga orang-orang Arab : Tahun 2003, Parlemen Israel (Knesset) mengeluarkan suatu aturan yang melarang pasangan (suami-istri) warga negara keturunan Arab yang berada di wilayah pendudukan untuk mengunjungi keluarga mereka di Israel (dengan perkecualian). Agenda tersembunyi dari hal ini adalah untuk secara perlahan-lahan membentuk wilayah mayoritas untuk orang-orang Yahudi.
    Adapun selama pendudukan sejak tahun 1967 hingga saat ini, Israel telah melakukan pelanggaran-pelanggaran :
    • Pendudukan militer secara ilegal : Pendudukan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina merupakan tindakan yang ilegal. Operasi dan pendudukan militer dianggap sah hanya jika dilakukan berdasarkan self-defense atau ditujukan untuk kemanfaatan penduduk asli yang mendiami wilayah tersebut. Akan tetapi jelas bahwa pendudukan Israel merupakan tindakan yang ilegal karena Israel telah melakukan praktek-praktek : (liht http://arlina100.wordpress.com)

    BalasHapus
  2. a). pengambilan dan pemilikan tanah Palestina dengan kekerasan;
    b). eksploitasi ekonomi di wilayah pendudukan yang menguntungkan mereka sendiri yang diikuti dengan pembentukan hukum lokal secara ekstensif, pembentukan pemukiman warga Israel dan pendirian dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah pemukiman warga Palestina sehingga memotong akses warga Palestina terhadap keluarga mereka dan fasilitas-fasilitas publik lainnya, yang merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan sendiri yang dimiliki bangsa Palestina; serta
    c). tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap pemberontak yang dilakukan dengan cara memberikan hukuman kolektif dan pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap warga Palestina secara ekstensif.
    • Israel kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan dalam kurun-kurun waktu sebelumnya.
    • Israel melakukan tindak pidana genosida terhadap rakyat Palestina : Bukti-bukti menunjukkan bahwa maksud utama Israel adalah untuk mengenyahkan penduduk Palestina ke luar wilayah tanah air mereka sendiri. Memang hal ini luput dari definisi genosida. Akan tetapi, terdapat pula bukti-bukti lainnya bahwa Israel bermaksud untuk menghancurkan masyarakat, kebudayaan dan perekonomian orang-orang Palestina yang menolak untuk meninggalkan wilayah mereka. Hal ini sudah dapat digolongkan sebagai tindak pidana genosida.
    Di samping pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas, Israel sekaligus telah pula melakukan pelanggaran hukum internasional secara umum, yakni :
    • Pelanggaran HAM : Israel secara signifikan telah melanggar HAM warga Palestina dengan memberlakukan sistem Apartheid, dan di wilayah pendudukan memberlakukan sistem politik kekerasan, eksploitasi ekonomi dan praktek-praktek pemberlakuan hukum yang tidak berperikemanusiaan yang ditujukan kepada pemberontak Palestina.
    • Israel melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB : Israel telah melanggar 28 resolusi Dewan Keamanan PBB (yang sebenarnya memiliki sifat mengikat secara hukum / legally binding terhadap negara-negara anggota PBB termasuk Israel!), dan telah pula melanggar hampir 100 resolusi Majelis Umum PBB (yang walaupun tidak bersifat legally-binding akan tetapi menggambarkan kemauan masyarakat internasional). Israel juga melakukan pelanggaran terhadap ‘advisory opinion’ dari Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2004 yang mengutuk pendirian dinding pemisah yang dibangun melalui Tepi Barat.
    • Israel melakukan praktek pembersihan etnis : Organisasi Zionis, sebelum berdirinya negara Israel, dan kemudian Pemerintah Israel, telah mempraktekkan berbagai macam bentuk pembersihan etnis sejak Zionis datang ke bumi Palestina pada awal tahun 1900-an. Alasan awal mereka mengatakan hal tersebut adalah untuk melindungi kaum Yahudi yang saat itu minoritas, adalah palsu belaka karena ternyata alasan jangka panjang mereka adalah untuk menjadikan kaum Yahudi sebagai mayoritas, sehingga mereka dapat melaksanakan suatu pemerintahan demokratis di mana mereka sebagai dominasinya. Pembersihan etnis dianggap sebagai pelanggaran berat hukum internasional. *
    Instrumen-instrumen hukum apa saja yang telah dilanggar oleh Israel ? (liht http://arlina100.wordpress.com)

    BalasHapus